| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
IRFAN APRIANSAH BIN IPIN SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-488/M.2.14/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa IRFAN APRIANSAH BIN IPIN SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kontrakan Purnawarman Timur Rt 057 Rw 016 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. ------------Perbuatan Terdakwa IRFAN APRIANSAH BIN IPIN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 435 UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
Atau Kedua ----- Bahwa Terdakwa IRFAN APRIANSAH BIN IPIN SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kontrakan Purnawarman Timur Rt 057 Rw 016 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan dalam hal terdapat praktik kefarmasian dan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. --------------Perbuatan Terdakwa IRFAN APRIANSAH BIN IPIN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 436 ayat (2) UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
