Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
3.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3124/M.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2HIDRIYAHWATI, S.H.
3ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI (Alm) pada bulan Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Lapak D5 N0 31 Pasar Induk Modern Cikopo Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang lain secara  melawan  hukum,  dengan  memakai  nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

--- Perbuatan terdakwa NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI (Alm) pada bulan Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Lapak D5 N0 31 Pasar Induk Modern Cikopo Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya   bukan   karena   kejahatan.

----Perbuatan terdakwa NENI HAYATI Binti ADE SOPANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya