Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2025/PN Pwk Amelia Chairina Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amelia Chairina Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama AMELIA CHAIRINA PUTRI dengan Nomor: 13.059/U/JT/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, tertanggal 08 Mei 2003, semula tertulis Nama Ibu FITRIA ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Ibu FITRIA MAMONTO;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak