Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
EKO SUPRIYADI Bin HERI SUKIRNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
4RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUPRIYADI Bin HERI SUKIRNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa EKO SUPRIYADI BIN HERI SUKIRNO ( ALM ) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira Jam 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Februari 2024, bertempat di  Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 terdakwa yang mengaku sebagai anggota kepolisian bertemu dengan Sdr ACENG untuk menawarkan batu mangan untuk memasukkan sample karena Saksi ACENG yang terdakwa ketahui bekerja disebuah pabrik yang bahan bakunya dari batu mangan kemudian terdakwa menawarkan kepada Sdr ACENG apakah ada saudara yang ingin bekerja di PT.MOS karena terdakwa mengaku dapat memasukkan sebagai pegawai. Selanjutnya Sdr.ACENG memasang status di HP miliknya yang menyebutkan “ADA KUOTA LOWONGAN KERJA DI PT.MOS “ dan status WA nya tersebut tersebar terbaca oleh orang lain hingga kemudian sdr.ACENG memperkenalkan sdri.ASIH yang ingin memasukkan seseorang bernama AGUS minat untuk bekerja di PT.MOS kemudian dibawa sdri.ASIH juga mengenalkan sdri.RINI dan sdri.HILDA yang juga berminat masuk kerja di PT.MOS , selanjutnya sdr.ASIH menanyakan apakah masih ada lowongan atau tidak karena ada 1 orang lagi saudaranya yang berminat dan terdakwa menjawab untuk  kasih saja nomor HP terdakwa dan langsung menelepon terdakwa. Bahwa sdr.IMAS yang mengetahui langsung menelfon terdakwa dan mengatakan anaknya yang bernama INDAH dan tetangganya yang bernama HELMALIA berminat masuk kerja. Selanjutnya terdakwa menyuruh sdri.HELMALIA untuk menelefon terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya  terdakwa mendatangi rumah sdri.ACENG untuk meminta uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk uang rokok kemudian sehingga untuk 3 (tiga) orang terdakwa menerima Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), keesokan terdakwa minta lagi Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa menelfon sdr.ACENG dan mengatakan bahwa kalau ingin masuk tanpa menggunakan test maka para calon pegawai harus membayar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per orang, Sdr. Aceng yang setuju kemudian memberikan uang senilai Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang tidak punya NPWP terdakwa kenakan biaya perorang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) , karena ada 2 (dua) orang yang tidak memiliki NPWP maka terdakwa menerima Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)

 

Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura meminta surat lamaran dan bertemu di ALFAMART ALI HAMDAN , terdakwa kembali meminta uang dengan alasan pinjam uang Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi, dan untuk uang baju sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transferkan ke nomor rekening BRI milik terdakwa.

 

Bahwa kepada sdr.AGUS terdakwa minta uang sebesar kurang lebih Rp.8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan secara bertahap sesuai yang terdakwa mintakan dengan alasan membuat  SIO (SIM FORKLIF) senilai Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), baju seragam kerja dan sepatu senilai Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), ijazah keterangan computer senilai Rp.1000.000,-(satu juta rupiah), surat keterangan bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) agar para calon pegawai tidak perlu mengikuti tes secara langsung.

 

Bahwa kepada sdri.RINI dan sdri.HILDA terdakwa mendatangi rumah sdri.ASIH guna meminta uang kepada sdri.RINI  senilai Rp.4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap dengan peruntukan senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk seragam baju kerja, surat bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisanya agar para calon pegawai tidak perlu mengikuti tes secara langsung.

 

Bahwa kepada sdr HILA terdakwa meminta uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) diserahkan secara bertahap dengan peruntukan uang seragam kerja senilai  Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), surat keterangan bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),dan sisanya untuk masuk tanpa tes.

 

Bahwa kepada Sdri.HELMALIA terdakwa meminta uang sebesar Rp.8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan secara bertahap dengan peruntukan senilai Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk baju seragam, Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan bebas narkoba dan sisanya untuk masuk tanpa tes.

 

Bahwa kepada Sdri.SRI ANISA terdakwa meminta uang senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) namun terdakwa diberikan setengahnya terlebihdahulu senilai Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kalau sudah masuk peruntukannya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk tanpa tes langsung Interview, dan uang senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk baju seragam kerja.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa EKO SUPRIYADI Bin HERI SUKIRNO ( Alm ) menyebabkan para saksi korban mengalami total kerugian kurang lebih senilai Rp  40.423.500,- (empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa EKO SUPRIYADI BIN HERI SUKIRNO ( ALM ) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira Jam 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Februari 2024, bertempat di  Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 terdakwa bertemu dengan Sdr ACENG untuk menawarkan batu mangan untuk memasukkan sample karena Saksi ACENG yang terdakwa ketahui bekerja disebuah pabrik yang bahan bakunya dari batu mangan kemudian terdakwa menawarkan kepada Sdr ACENG apakah ada saudara yang ingin bekerja di PT.MOS karena terdakwa mengaku dapat memasukkan sebagai pegawai. Selanjutnya Sdr.ACENG memasang status di HP miliknya yang menyebutkan “ADA KUOTA LOWONGAN KERJA DI PT.MOS “ dan status WA nya tersebut tersebar terbaca oleh orang lain hingga kemudian sdr.ACENG memperkenalkan sdri.ASIH yang ingin memasukkan seseorang bernama AGUS minat untuk bekerja di PT.MOS kemudian dibawa sdri.ASIH juga mengenalkan sdri.RINI dan sdri.HILDA yang juga berminat masuk kerja di PT.MOS , selanjutnya sdr.ASIH menanyakan apakah masih ada lowongan atau tidak karena ada 1 orang lagi saudaranya yang berminat dan terdakwa menjawab untuk  kasih saja nomor HP terdakwa dan langsung menelepon terdakwa. Bahwa sdr.IMAS yang mengetahui langsung menelfon terdakwa dan mengatakan anaknya yang bernama INDAH dan tetangganya yang bernama HELMALIA berminat masuk kerja. Selanjutnya terdakwa menyuruh sdri.HELMALIA untuk menelefon terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya  terdakwa mendatangi rumah sdri.ACENG untuk meminta uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk uang rokok kemudian sehingga untuk 3 (tiga) orang terdakwa menerima Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), keesokan terdakwa minta lagi Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa menelfon sdr.ACENG dan mengatakan bahwa kalau ingin masuk tanpa menggunakan test maka para calon pegawai harus membayar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per orang, Sdr. Aceng yang setuju kemudian memberikan uang senilai Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang tidak punya NPWP terdakwa kenakan biaya perorang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) , karena ada 2 (dua) orang yang tidak memiliki NPWP maka terdakwa menerima Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)

 

Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura meminta surat lamaran dan bertemu di ALFAMART ALI HAMDAN , terdakwa kembali meminta uang dengan alasan pinjam uang Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi, dan untuk uang baju sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transferkan ke nomor rekening BRI milik terdakwa.

 

Bahwa kepada sdr.AGUS terdakwa minta uang sebesar kurang lebih Rp.8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan secara bertahap sesuai yang terdakwa mintakan dengan alasan membuat  SIO (SIM FORKLIF) senilai Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah), baju seragam kerja dan sepatu senilai Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), ijazah keterangan computer senilai Rp.1000.000,-(satu juta rupiah), surat keterangan bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) agar para calon pegawai tidak perlu mengikuti tes secara langsung.

 

Bahwa kepada sdri.RINI dan sdri.HILDA terdakwa mendatangi rumah sdri.ASIH guna meminta uang kepada sdri.RINI  senilai Rp.4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara bertahap dengan peruntukan senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk seragam baju kerja, surat bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisanya agar para calon pegawai tidak perlu mengikuti tes secara langsung.

 

Bahwa kepada sdr HILA terdakwa meminta uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) diserahkan secara bertahap dengan peruntukan uang seragam kerja senilai  Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), surat keterangan bebas narkoba senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),dan sisanya untuk masuk tanpa tes.

 

Bahwa kepada Sdri.HELMALIA terdakwa meminta uang sebesar Rp.8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan secara bertahap dengan peruntukan senilai Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk baju seragam, Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan bebas narkoba dan sisanya untuk masuk tanpa tes.

 

Bahwa kepada Sdri.SRI ANISA terdakwa meminta uang senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) namun terdakwa diberikan setengahnya terlebihdahulu senilai Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kalau sudah masuk peruntukannya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk tanpa tes langsung Interview, dan uang senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk baju seragam kerja.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa EKO SUPRIYADI Bin HERI SUKIRNO (Alm) menyebabkan para saksi korban mengalami total kerugian kurang lebih senilai Rp  40.423.500,- (empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya