Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0252/BPR/PLD/KPO/KYD/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 62,088,225.95 (Enam puluh dua juta delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima koma sembilan puluh lima rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHGB Nomor 00478 tertanggal 05 September 2010 atas nama Mumun Maemunah dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |