Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT. BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Purwakarta DARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.423.287,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.

Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar RpĀ  105.423.287,- (Seratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah)

  1. Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak