Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.HENDIKO, S.H.
ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG BIN AHMAD MU’MIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG BIN AHMAD MU’MIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Ia Terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG BIN AHMAD MU.MIN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat diKampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada saat Terdakwa berada di rumah pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke akun IG DORYSEARCH, sebanyak 300 gram seharga Rp.20.000.0000,- dan langsung membayar dengan cara transfer ke Bank Permata no rekening Terdakwa lupa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu besoknya Terdakwa transper lagi sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening yang sama dan dijawab akun tersebut PO akan turun pada tanggal 29 Desember 2023 namun ternyata gagal turun bahannya, dan turun pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib setelah mendapat kabar tersebut maka terdakwa menghubungi Sdr.EGA RESTRANINGRATmelalui Chat Wa dan mengajaknya untuk mengambil “bahan” yang baru turun di daerah Karawang Timur Jawa Barat dan hal tersebut diiyakan oleh Sdr.EGA RESTRANINGRAT, lalu terdakwa bersama Sdr.EGA RESTRANINGRAT berangkat menuju daerah Karawang Jawa Barat menggunakan sepeda motor sesampainya di daerah Karawang Timur tepatnya di pingir jalan dekat Pemakaman Umum terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil bungkusan plastic kresek warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis lalu disimpan di saku depan jaket yang terdakwa pakai, setelah mengambil barang tersebut lalu terdakwa bersama Sdr.EGA RESTRANINGRAT segera pulang ke Purwakarta dan menuju rumah Terdakwa dan sampai pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Pasir Kihiang RT.12/05 Desa Lebak Anyar Kec.Pasawahan Kab.Purwakarta Jawa Barat lalu Sdr.EGA RESTRANINGRAT membeli narkotika tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) seberat 50 Gram namun saat itu belum bayar , lalu bahan pesanan sdr. VIRDAN FEBRIAN seberat 25 gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) terdakwa titip kepada Sdr.EGA RESTRANINGRAT, setelah itu terdakwa tidur, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sore harinya terdakwa lupa jamnya Sdr.EGA RESTRANINGRAT membayar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, baru malamnya sdr. VIRDAN FEBRIAN membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa membuat 12 (dua belas) bungkus paket  tembakau sintetis seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tempel / peta kan di sekitar jalan kopi Ciwareng Purwakarta dan terjual 8 paket sedangkan sisanya 4 paket lagi belum terjual, kemudian besok harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00  Wib terdakwa dan Sdr. EGA RESTRANINGRAT serta sdr. VIRDAN FEBRIAN bertemu di tanah kosong di Jalan Terusan Kapten Halim samping Kantor Kecamatan Pasawahan, dan Sdr. EGA RESTRANINGRAT membawa satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, untuk nantinya akan dikonsumsi bersama, dan Terdakwa membawa satu paket kecil tembakau sintetis sedangkan Sdr. EGA RESTRANINGRAT membawa kertas pahpir dan rokok Gudang garam filter yang tembakaunya digunakan untuk campuran dengan tembakau sintetis , lalu Terdakwa membuka paket narkotika tesebut dan mencampurnya dengan tembakau rokok garfit yang terdakwa bawa lalu dilinting menjadi 3 linting , setelah itu terdakwa dan Sdr. EGA RESTRANINGRAT serta sdr. VIRDAN FEBRIAN menggunakan /mengkonsumsinya bersama dengan cara satu persatu lintingan dibakar lalu menghisapnya secara bergantian sampai habis semua, dan dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL175FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Januari  2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti bahan/daun dengan berat netto 394,0317 gram yang diperiksa milik Terdakwa Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Ia Terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG BIN AHMAD MU.MIN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat diKampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari  2024 sekira pukul 22.00 Wib para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian menangkap sdr. MUHAMAD IKBAL FAJAR ALIAS BOIX dan sdr. TAUPIK HIDAYAT ALIAS OPIK di Jalan Veteran Gang Gandaria Rt 047 Rw 005 Kelurahan Nagerikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, kemudian Sdr. MUHAMAD IKBAL FAJAR ALIAS BOIX pada saat diintograsi oleh penyidik atau penyidik pembantu Sat. Narkoba Polres Purwakarta tiba-tiba dari ponsel sdr. MUHAMAD IKBAL FAJAR ALIAS BOIX turun map diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan lokasi di Jalan Terusan Kapten Halim samping Kantor Kecamatan Pasawahan Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon  Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. selanjutnya BRIPKA DAYU WAHYUDIN beserta rekan yang bernama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY mendatangi lokasi yang diarahkan oleh ponsel sdr.  MUHAMAD IKBAL FAJAR ALIAS BOIX setelah itu BRIPKA DAYU WAHYUDIN melihat ada orang yang mencurigakan disekitar di Jalan Terusan Kapten Halim samping Kantor Kecamatan Pasawahan Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta yang sedang berkumpul setelah itu BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY melakukan penggledahan badan kepada orang yang mengaku bernama sdr. EGA RESTANINGRAT, sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP, dan terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi  bahan/daun diduga narkotika  jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna biru, yang disimpan di bawah kaki yang dilipat oleh sdr. EGA RESTANINGRAT, setelah ditanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisi  bahan/daun diduga narkotika  jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna biru di akui adalah milik sdr. EGA RESTANINGRAT dan BRIPKA DAYU WAHYUDIN sempat bertanya kepada sdr. EGA RESTANINGRAT, sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP, dan terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG apakah masih ada narkotika jenis tembakau sintetis yang masih disimpan oleh ketiga orang tersebut dan masing masing orang menjawab sdr. EGA RESTANINGRAT (masih ada dirumah saya pa), sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP (sama saya juga masih ada dirumah saya pa) dan terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG (sama saya juga masih ada dirumah pa), selanjutnya BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY mendatangai kerumah sdr. EGA RESTANINGRAT terlebih dahulu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 01.43 Wib dan melakukan penggledahan rumah yang beralamat Kampung Pengkolan Rt 001 Rw 001 Desa Sawahkulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi  bahan/daun diduga narkotika  jenis tembakau sintetis dibalut plastic warna biru, 1 (Satu) buah dompet warna pink berisi 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi : 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic warna kuning berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus plastic warna putih berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam-silver, 1 (satu) buah  ponsel merek POCO X3 Pro warna biru setelah ditanyakan kembali kepada sdr. EGA RESTANINGRAT bahwa (sebagian sudah saya “pasang Peta“ sebanyak 7 (tujuh) bungkus). Setelah itu BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY mengambil 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening diduga jenis tembakau sintetis yang sudah dipasang oleh sdr. EGA RESTANINGRAT. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 03.44 Wib BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY berada dirumahnya terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG yang beralamat Kampung Pasir Kihiang Rt 012 Rw 005 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta dan dilakukan penggledahan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kresek warna hitam berisikan : 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah plastic klip bening  ukuran besar berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar berisi tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran 10X7, 1 (satu) bungkus plastic warna merah, 1 (satu) buah toples warna bening, Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah ditanyakan kembali kepada terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG bahwa (sebagian sudah saya “pasang Peta” sebanyak 4 (empat) bungkus), setelah itu BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY mengambil 4 (empat) bungkus plastic klip bening diduga jenis tembakau sintetis yang sudah dipasang oleh terdakwa ISMAIL HASAN KOSWARA ALIAS BOYANG, dan dilanjutkan kembali kerumah sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 sekitar jam 05.10 Wib BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY berada dirumahnya sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP yang beralamat Kampung Pasawahan Anyar Rt001 Rw 001 Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kab. Purwakarta dan dilakukan penggledahan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam  terdapat : 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) plastic klip bening berisi masing-masing bahan/daun diduga narkotika  jenis tembakau sintetis, 1 (satu) pack plastic klip berisi 45 plastik klip bening, 1 (satu) buah Ponsel Merek Redmi 10 warna Biru, setelah ditanyakan kembali kepada sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP (sebagian sudah saya “pasang Peta” sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu BRIPKA DAYU WAHYUDIN bersama BRIPKA GANJAR RESI PERMADI dan BRIGPOL DIKI WAHYUDY mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip bening diduga jenis tembakau sintetis yang sudah dipasang oleh sdr. VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Purwakarta, bahwa dalam hal terdakwa  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL175FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Januari  2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti bahan/daun dengan berat netto 394,0317 gram yang diperiksa milik Terdakwa Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB- INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya