Petitum |
D A L A M P O K O K P E R K A R A
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi total kewajiban kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 983.543.660,- per tanggal 12 September 2025 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kepada Penggugat;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 03910 an. Ginarto (Tergugat) yang terletak di Desa Sukaraya, Kecamatan Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 102 m?2; (Tergugat);
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat selaku pemilik hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 03910 an. Ginarto (Tergugat) yang terletak di Desa Sukaraya, Kecamatan Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 102 m?2;, untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan/atau apabila tidak hadir dalam penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan pejabat yang berwenang, maka demi hukum tanpa kehadirannya, Penggugat berhak untuk dan atas nama Tergugat dapat mewakili untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai Pemberi dan Penerima Hak Tanggungan terhadap sertipikat tersebut;
- Memberikan hak kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk melakukan penjualan terhadap objek sita jaminan (conservatoir beslaag) Sertipikat Hak Milik Nomor 03910 an. Ginarto (Tergugat) yang terletak di Desa Sukaraya, Kecamatan Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 102 m?2;, baik melalui lelang terbuka maupun dibawah tangan guna membayar dan melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa yang terletak di di Desa Sukaraya, Kecamatan Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 102 m?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 03910 an. Ginarto (Tergugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |