| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa DEDE TARYANA Bin (Alm) RUHNAEDI bersama-sama dengan Sdr. EMUL (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Raja Seafood yang beralamat di Jl. Ipik Gandamanah No. 125 Kel. Tegalmunjul, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |