Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Akta Jual Beli Nomor:050/Pwk/1996 tanggal 16 Januari 1996, dan antara Tergugat I dengan Tergugat II sesuai Akta Jual Beli Nomor:344/AGR/19…tanggal 17 Juli 1982, atas objek tanah tanah darat seluas 196 M2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) Sertipikat Hak Milik No.43/Munjul Jaya atas nama pemegang hak Tatang Kusmana, terletak di Munjul Jaya, RT:023, RW:007, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : dahulu berbatasan dengan tanah milik Nata, sekarang Tanah R.Dudih
- Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Juhri, sekarang jalan / Gg Rawa Emas
- Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah milik R.Dudih, sekarang tanah Rachmat Gartiwa
- Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan Gang/jalan, sekarang saluran air.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik No.43/Munjul Jaya semula atas nama pemegang hak Tatang Kusmana tersebut, menjadi atas nama pemegang hak Penggugat, pada Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Purwakarta ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |