Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi Kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 124000001300.
- Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa :
- Merk & Warna Kendaraan: Toyota
- Tipe Kendaraan : FORTUNER 2.4VRZ 4X2 AT
- Tahun Pembuatan : 2016
- Nomor Mesin : 2GDC065061
- Nomor Rangka/Chasis : MHFGB8GS0G0814758
- Nomor BPKB : U 00062935
- Nomor Polisi : T 1560 RK
- Atas Nama : Feriyan Eka Putra
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : W11.00123375.AH.05.01 Tahun 2024
- Menyatakan menurut hukum sisa utang Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 358,438,790,-
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar total pelunasan atas sisa utang, bunga dan denda yang belum diselesaikan sebesar Rp. 432,996,892,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Memerintahkan apabila dalam hal Para Tergugat tidak dapat melunasi pembayaran secara sekaligus dan seketika, maka berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11.00123375.AH.05.01 Tahun 2024 agar Para Tergugat menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat berupa ;
- Merk & Warna Kendaraan: Toyota
- Tipe Kendaraan : FORTUNER 2.4VRZ 4X2 AT
- Tahun Pembuatan : 2016
- Nomor Mesin : 2GDC065061
- Nomor Rangka/Chasis : MHFGB8GS0G0814758
- Nomor BPKB : U 00062935
- Nomor Polisi : T 1560 RK
- Atas Nama : Feriyan Eka Putra
- Menyatakan apabila hasil penjualan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut tidak menutupi keseluruhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pelunasan dan pembayaran secara seketika untuk menutupi sisa hutangnya tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |