Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan Tergugat tidak diketahui keberadaanya.
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Hibah tertanggal 9 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Tergugat.
- Menyatakan tanah seluas 6.845 M2 yang dihibahkan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Hibah Tertanggal 9 Agustus 2010 yang terletak sesuai Peta Bidang Tanah, Nomor : 1278/2012 Blok Kampung Cipangasaman RT. 001 RW. 001, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1, Gambar Situasi No. 775/1986, atas nama PT. CEMARA PERMAI, dengan ciri batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik Awang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Muin
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dini
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
Adalah Sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan peralihan kepemilikan atas tanah yang dihibahkan tersebut sebagaimana ketentuaan yang berlaku atas dasar putusaan pengadilan yang mempunyia kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Kerugian Imateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk taat dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk taat dan patuh atas putusan perkara aquo, dengan melakukan proses peralihan hak milik pada Sertifikat Hak Milik Nomor I, Gambar Situasi No. 775/1986, dari atas nama PT. CEMARA PERMAI menjadi atas nama IWAN ANDRIAN AR. (Penggugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|