Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pwk MARTINI JONI AYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.GUNADI., S.H., M.Hum., M.Si..MARTINI
Tergugat
NoNama
1JONI AYUB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Surat Pernyataan Tertanggal 9 September 2021 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang tersebut sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak