Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pwk RADEN BUDI BAWONO, SH. AHMAD FARHAN HASAN BIN ADIN SAHYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/M.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARHAN HASAN BIN ADIN SAHYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD FARHAN HASAN bersama-sama dengan ANDRE RUSTANDY Als ANDRI Bin PENDI (berkas terpisah) pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PNM Mekar di Kp. Cimuntuk Rt. 01/01 Desa Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib Saksi ANDRE RUSTANDY (berkas terpisah) berjalan dari Indramayu menuju ke Cikampek untuk datang ke rumah terdakwa AHMAD FARHAN HASAN di Kampung Kalenetek Rt. 03/Rw. 04 Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya Kab. Karawang.
  • Sesampainya di rumah terdakwa AHMAD terdakwa berbincang-bincang dengan terdakwa AHMAD untuk melakukan pencurian dan terdakwa AHMAD menyetujuinya, setelah itu terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa di daerah Subang sekitar pukul 16.00 Wib, setelah sampai di Subang terdakwa menyewa sepeda motor Honda Scopy warna putih milik saksi Lia.
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat kembali menuju ke rumah terdakwa AHMAD sesampainya di rumah terdakwa AHMAD dan berjumpa terdakwa dan terdakwa AHMAD berencana mencari sasaran untuk melakukan pencurian.
  • Kemudian terdakwa dan terdakwa AHMAD dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih berangkat ke arah Padalarang, dan sesampainya di Padalarang Bandung terdakwa menjumpai temannya dan tidak berjumpa, lalu saksi dan terdakwa AHMAF FARHAN kembali lagi ke arah Purwakarta, lalu di tengah perjalanan di daerah Cianteng purwakarta sekitar pukul 03.30 Wib turun hujan deras sehingga saksi dan terdakwa AHMAD berteduh di Kantor PNM Mekar yang beralamat di Kp. Cimuntuk Rt. 01/01 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian dimana terdakwa AHMAD mengawasi situasi, sedangkan Saksi melakukan pencurian dengan cara terdakwa mengintip melalui jendela dan pada saat mengintip terdakwa melihat ada handphone di atas meja di ruangan tengah kantor.
  • Kemudian terdakwa mengelilingi kantor PNM Mekar tersebut untuk mencari celah masuk ke dalam kantor, mengingat jendela dari kantor tersebut terpasang besi tralis, lalu saat itu terdakwa mendapatkan celah masuk dari samping kantor, melalui pintu belakang kantor yang tidak terkunci dengan cara masuk ke dalam kantor tersebut melalui pintu belakang kantor yang pada saat itu tidak terkunci, lalu setelah didalam terdakwa mengambil 13 (tiga belas) buah Handphone merk Samsung yang berada di atas meja ruang tengah kantor dan serta terdakwa masukkan ke dalam tas yang ada di kantor tersebut, setelah itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam tas yang berada di meja, lalu tedakwa mengambil laptop merk Asus yang berada di meja, setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor yang posisinya kunci tergantung,
  • Kemudian barang dan uang tersebut terdakwa bawa keluar dari kantor melalui pintu belakang kantor dan setelah berhasil mengambil 13 (tiga belas) handphone, uang Rp 2.000.000,- serta satu unit sepeda motor tersebut saksi bersama terdakwa AHMAD langsung pergi meninggalkan kantor PNM Mekar menuju ke rumah terdakwa AHMAD di Desa Parakanmulya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang dan sesampainya di rumah terdakwa AHMAD, terdakwa membagi uang hasil curian masing-masing 1 (satu) juta rupiah.
  • Kemudian saksi meminta terdakwa AHMAD untuk menjual satu buah handphone dan satu buah laptop merk Asus dan laku 7.400.000, tak lama setelah itu terdakwa dan saksi AHMD diamankan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta.
  • Akibat perbuatan Saksi ANDRE RUSTANDI (berkas terpisah) dan Terdakwa AHMAD FARHAN, Kantor PNM Mekar mengalami kerugian kurang lebih Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya