Petitum |
- Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat diberikan kesempatan untuk melakukan cicilan kembali sisa utang Penggugat sebesar Rp.3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah) kepada pihak Tergugat I selama 10 bulan sejak diajukan gugatan;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat diberikan kesempatan dapat menjual salah satu asset jaminan Hak Tanggungan secara sendiri atau bersama-sama dengan pihak Tergugat I tidak semua asset hak tanggung dalam perkara a quo dapat memenuhi atas sisa pinjaman Penggugat pada Tergugat I sebesar Rp.3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah)
- Memerintah kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan eksekusi hak tanggungan atas objek terperkara a quo samapi dengan adanya putusan hukum yang mengikat dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah secara hukum diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dalam perkara a quo yakni:
- SHM NO.60/Soklat luas 3/240 m atas nama: 1. DADAN KORNELI, 2 YANA YANUAR THERNA terletak di Kelurahan Soklat, Kecamatn Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- SHM NO.143/Karanganyar luas 504 m atas nama DADAN KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3579 / Karanganyar luas 280 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3580 / Karanganyar luas 224 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3581 / Karanganyar luas 505 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3582 / Karanganyar luas 69 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3583 / Karanganyar luas 99 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.4022 / Karanganyar luas 132 m atas nama DRAJAT KORNELI terletak di Gang Rambutan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses balik nama atas objek tanah terperkara a quo kepada pihak lain, yakni :
- SHM NO.60/Soklat luas 3/240 m atas nama: 1. DADAN KORNELI, 2 YANA YANUAR THERNA terletak di Kelurahan Soklat, Kecamatn Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- SHM NO.143/Karanganyar luas 504 m atas nama DADAN KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3579 / Karanganyar luas 280 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3580 / Karanganyar luas 224 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3581 / Karanganyar luas 505 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3582 / Karanganyar luas 69 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.3583 / Karanganyar luas 99 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHM NO.4022 / Karanganyar luas 132 m atas nama DRAJAT KORNELI terletak di Gang Rambutan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan seluruh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua berserta anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |