Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
3.AMI SITI CHAMISAH, SH
4.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.Nono Warsono alias Mantri Ghoib Bin Kasbun
4.Karya alias Mang Raja Bin Carlia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-259/M.2.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
3AMI SITI CHAMISAH, SH
4RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nono Warsono alias Mantri Ghoib Bin Kasbun[Penahanan]
2Karya alias Mang Raja Bin Carlia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa mereka terdakwa 1. NONO WARSONO Alias MANTRI GHOIB Bin KASBUN, dan terdakwa 2. KARYA Alias MANG RAJA Bin CARLIA bersama-sama dengan saksi RASA RASITA Alias UYUT Bin KARTAMA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warung Nasi Risky SPBU Pertamina 34-41117 Cikopo Baru, Jl. Raya Cikopo, Kel. Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau kertas asli yang tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------

DAN

KEDUA

------ Bahwa mereka terdakwa 1. NONO WARSONO Alias MANTRI GHOIB Bin KASBUN, dan terdakwa 2. KARYA Alias MANG RAJA Bin CARLIA bersama-sama dengan saksi RASA RASITA Alias UYUT Bin KARTAMA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warung Nasi Risky SPBU Pertamina 34-41117 Cikopo Baru, Jl. Raya Cikopo, Kel. Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya