Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; --------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor 3376-LU-10032015-0001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, tertanggal 10 Maret 2015, semula tertulis nama ALIFAHSYA NURSYAFIQAH, diganti menjadi tertulis nama AISHA NURSYAFIQAH. --------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada para pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |