Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0257/BPR-PLD/KPO/KYD/I/2022 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 105,288,434.19,- (Seratus Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh delapan Ribu Empat Ratus Tiga puluh Empat Koma Sembilan Belas), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 01414 atas nama Edah dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |