Dakwaan |
Kesatu :
Primair
Bahwa terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 , sekira jam 10.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Kampung Pasir Khiang Rt.12 Rw 05 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi plantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 , sekira jam 10.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Kampung Pasir Khiang Rt.12 Rw 05 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi plantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Primair
Bahwa terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 , sekira jam 00.15 .wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Terusan Kapten Halim Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan menguasai, atau menyediakan, Nartkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsiair
Bahwa terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 , sekira jam 00.15 .wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Terusan Kapten Halim Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan menguasai, atau menyediakan, Nartkotika golongan I bukan tanaman.
-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|