| Dakwaan | 
				----- Bahwa ia Terdakwa SANDIKA SETIAWAN BIN RAHMAN YAHYA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Kolonel Rahmat Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)(2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951. -----------  |