Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
1.ASEP SUTISNA Alias ENCE Bin SUKI RUSMANA
2.SULTON RAMDANI Alias DANI Bin ENDANG ANTON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/M.2.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUTISNA Alias ENCE Bin SUKI RUSMANA[Penahanan]
2SULTON RAMDANI Alias DANI Bin ENDANG ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I. ASEP SUTISNA Als ENCE Bin SUKI RUSMANA bersama-sama dengan Terdakwa II. SULTON RAMDANI Als DANI Bin ENDANG dan ERIK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Depan Pos GMBI Cilangkap Kel. Cilangkap Kec. Babakan Cikao Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang yang dilakukan di tempat umum yang menyebabkan luka, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi INDRA BHATARA mencari Terdakwa I ASEP SUTISNA ke Maracang di rumah ERIK (DPO) dan tidak berjumpa lalu ERIK (DPO) menghubungi Terdakwa I ASEP SUTISNA dan mengatakan bahwa saksi INDRA BHATARA mencari Terdakwa I ASEP SUTISNA dan Terdakwa I ASEP SUTISNA mengatakan kepada ERIK (DPO) ke Indobharat Saja jumpanya, akan tetapi saksi INDRA BHARATA mengajak jumpa di Sekertariat GMBI di Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa I ASEP SUTISNA dengan Terdakwa II SULTON RAMDANI menuju ke Sekretariat GMBI di Cilangkap, dan setelah sampai di Sekretariat GMBI sudah ada saksi INDRA BHATARA dan ERIK (DPO).
  • Kemudian setelah Terdakwa I ASEP SUTISNA sampai, Terdakwa I ASEP RAMDANI menanyakan kepada saksi INDRA BHATARA “Naon maneh neangan aing (kenapa kamu cari Terdakwa I ASEP SUTISNA)” dan saksi INDRA menjawab dan terjadi cekcok omongan lalu saksi INDRA BHATARA memukul Terdakwa menggunakan tangan kosong, dan Terdakwa I ASEP SUTISNA memukul menggunakan tangan kosong yang dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka saksi INDRA BATHARA dan diikuti Terdakwa II SULTON RAMDANI memukulkan batu sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan muka saksi INDRA BHATARA dan ERIK (DPO) memukul menggunakan tangan kosong yang dikepal.
  • Berdasarkan Visum et Refertum Nomor : KS.06.03/4/RM Tanggal 25 Januari 2003 yang ditandatangani oleh dr. SITI MARYAM PRATIWI dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka memar di dahi ukuran empat centi meter kali lima centimeter;
  • Luka lecet di pelipis kanan dua tempat masing-masing ukuran tiga centimeter kali dua centimeter;
  • Luka robek di pelipis kiri ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Luka robek di kepala sebelah kanan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Luka robek di kepala sebelah kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Luka robek;
  • Atas luka lecet di lengan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter;

Kesimpulan:

“seorang laki-laki dengan identifikasi dan luka-luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul”

 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya