Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.DIAN FATMAWATI, S.H. 2.MARDONGAN, S.H |
DEDE OSIN Alias CODET Bin DARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2740/M.2.14/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia Terdakwa DEDE OSIN als CODET Bin DARMIN pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Semesta Royal Campaka Blok D 08 No. 12 Rt 021/006 Ds. Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : -------Bahwa Terdakwa DEDE OSIN als CODET Bin DARMIN pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Semesta Royal Campaka Blok D 08 No. 12 Rt 021/006 Ds. Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. -------Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |