Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-003A/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Jam 05.50 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp Sayangheulang Rt 04 Rw 01 Dusun Kemuning Kecamatan Jatilihur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib, saksi Erick datang kerumah kontrakan Terdakwa DANDI, dengan maksud akan mengantarkan Terdakwa ke Cikopo dengan alasan narik paket karena Terdakwa berprofesi sebagai sopir. Selanjutnya saksi Erick diminta oleh terdakwa untuk menunggu kabar dari bosnya, sampai jam 05.50 wib, terdakwa meminjam motor dengan alasan untuk membeli voucer selanjutnya saksi Erick yang percaya langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada Terdakwa namun terdakwa tidak membeli voucher malah pergi ke daerah Gg. Kibodas Kp. Cilegong utara Rt.001 Rw.004 Ds. Jatiluhur Kec. Jatiluhur Kab.Purwakarta. Bahwa selanjutnya saksi Erick tidur dan sekitar jam 10.00 Wib saksi Erick terbangun lalu menyadari terdakwa belum mengembalikan sepeda motor kepada saksi Erick. Kemudian saksi Erick mengadukan sepeda motor belum dikembalikan kepada Sdr. Rahmat, sekira jam 15.00 Wib Sdr. Rahmat datang, lalu dengan menggunakan handphone milik Sdri Pipin mencoba menelfon terdakwa, dalam percakapan tersebut, terdakwa berkata “ bahwa kunci sepeda motor ada di bawah kipas... dan sepeda motor di parkir di depan kontrakan “ namun setelah di cek tidak ada. Bahwa hingga di laporkan ke Kepolisian terdakwa belum mengembalikan sepeda motor kepada saksi Erick.
  • Bahwa setelah diselidiki 1 ( satu ) unit sepeda motor merk/type Honda/NC11BF1D A/T tahun 2013 Noka. MH1JFD218DK824865 Nosin. JFD2E1821895 warna merah dengan No.Pol.: T 5903 BV Stnk An. RAHMAT yang di pinjam terdakwa telah di jual kepada sdr Ade (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Erick.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Erick mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DANDI MUHAMMAD SOPIAN BIN DENI SUPRIATNA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Jam 05.50 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kp Sayangheulang Rt 04 Rw 01 Dusun Kemuning Kecamatan Jatilihur Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakartadengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib, saksi Erick datang kerumah kontrakan Terdakwa DANDI, dengan maksud akan mengantarkan Terdakwa ke Cikopo dengan alasan narik paket karena Terdakwa berprofesi sebagai sopir. Selanjutnya saksi Erick diminta oleh terdakwa untuk menunggu kabar dari bosnya, sampai jam 05.50 wib, terdakwa meminjam motor dengan alasan untuk membeli voucer selanjutnya saksi Erick yang percaya langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada Terdakwa namun terdakwa tidak membeli voucher malah pergi ke daerah Gg. Kibodas Kp. Cilegong utara Rt.001 Rw.004 Ds. Jatiluhur Kec. Jatiluhur Kab.Purwakarta. Bahwa selanjutnya saksi Erick tidur dan sekitar jam 10.00 Wib saksi Erick terbangun lalu menyadari terdakwa belum mengembalikan sepeda motor kepada saksi Erick. Kemudian saksi Erick mengadukan sepeda motor belum dikembalikan kepada Sdr. Rahmat, sekira jam 15.00 Wib Sdr. Rahmat datang, lalu dengan menggunakan handphone milik Sdri Pipin mencoba menelfon terdakwa, dalam percakapan tersebut, terdakwa berkata “ bahwa kunci sepeda motor ada di bawah kipas... dan sepeda motor di parkir di depan kontrakan “ namun setelah di cek tidak ada. Bahwa hingga di laporkan ke Kepolisian terdakwa belum mengembalikan sepeda motor kepada saksi Erick.
  • Bahwa setelah diselidiki 1 ( satu ) unit sepeda motor merk/type Honda/NC11BF1D A/T tahun 2013 Noka. MH1JFD218DK824865 Nosin. JFD2E1821895 warna merah dengan No.Pol.: T 5903 BV Stnk An. RAHMAT yang di pinjam terdakwa telah di jual kepada sdr Ade (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi Korban .
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Erick mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya