Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-16042018-0046, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 16 April 2018, yang semula tertulis nama ASEP SARIPUDIN, dirubah menjadi tertulis nama M.ASEP SARIPUDIN. -------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. -------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ------- |