Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
SUHERMAN BIN EDI SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/M.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN BIN EDI SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilandak Rt.001/001 Desa Cirangkong Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya".

--- Perbuatan Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilandak Rt.001/001 Desa Cirangkong Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

--- Perbuatan Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya