| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 149/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.GOGO NUGRAHA, S.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH.  | 
				1.HERI DIANTO Alias JAWA BIN DJUMAIN 2.GENTA PERSADA KOESMIDADY Alias KENCLENG BIN ANOM KUSNADI 3.JAMALUDIN Alias GOBANG BIN JUKI (Alm)  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3541/M.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: -------Bahwa Terdakwa I HERI DIANTO ALIAS JAWA BIN DJUMAIN bersama-sama dengan Terdakwa II GENTA PERSADA KOESMIDADY ALIAS KENCLENG BIN ANOM KUSNADI dan Terdakwa III JAMALUDIN ALIAS GOBANG BIN JUKI pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2025, bertempat di Indomart Maracang-Sukamulya di Jalan Raya Industri Kelurahan/Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ----Perbuatan Terdakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa I HERI DIANTO ALIAS JAWA BIN DJUMAIN bersama-sama dengan Terdakwa II GENTA PERSADA KOESMIDADY ALIAS KENCLENG BIN ANOM KUSNADI dan Terdakwa III JAMALUDIN ALIAS GOBANG BIN JUKI pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2025, bertempat di Indomart Maracang-Sukamulya di Jalan Raya Industri Kelurahan/Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ----Perbuatan Terdakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	