Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PN Pwk ARIE SUBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIE SUBARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama NAFIS RAMADHAN, Nomor 3654/UM/2008, yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Purwakarta, tanggal 23 Oktober 2008, semula  tertulis nama orang tua (ayah): ARIE SUBARIE,  diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) : ARIE SUBARI.
  3.  Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak