Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.MARDONGAN, S.H 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2322/M.2.14/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira jam 19.00 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, bertempat di jalan Veteran No 162 Kel. Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. ----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI Bin ENDANG KUSMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------- ATAU KEDUA -------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIFKI BULKI BIN ENDANG KUSMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira jam 19.00 wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024, bertempat di jalan Veteran No 162 Kel. Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |