| Tanggal Pendaftaran | 
				Jumat, 11 Jul. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				16/Pdt.G.S/2025/PN Pwk | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Kamis, 03 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB) |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Dewi Puspitasari, S.H., M.M | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB) |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					257.795.800,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI Nomor 1991/PK.KON/BIC/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018;
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
 - Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 279.962.491,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 279.962.491,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
 
 - Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |