Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0304/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 02 September 2022 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 29.585.463,21 (Dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga koma dua puluh satu rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 01697 tertanggal : 08-06-2022 atas nama UJANG SUPRIATNA dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|