Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.EKA PRASETYADI, S.H. |
JAJAT MUNAJAT Als AZO Bin E.SAEPUDIN (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-705/M.2.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JAJAT MUNAJAT ALS AZO BIN E SAEPUDIN (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Konter Cahaya Komunika 4 ,Jalan Raya Wanayasa Rt 01 Rw 04 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib, terdakwa pergi ke Konter Cahaya Komunika 4 ,Jalan Raya Wanayasa Rt 01 Rw 04 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta dengan tujuan untuk mencuri. Sesampainya di Konter Cahaya Komunika, terdakwa langsung merusak pintu belakang konter dengan cara mecongkel samping pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah golok, Selanjutnya terdakwa merusak cctv dalam konter dengan menggunakan tangan kiri saksi dengan cara dicabut. Selanjutnya terdakwa membuka etalase dengan cara mengambil kunci etalase yang tergantung di dinding area dalam konter dan mengambil 27 Unit handphone yaitu :
Bahwa terdakwa memasukkan 27 (dua puluh tujuh) handphone tersebut ke dalam sarung milik terdakwa dan dibawa pulang untuk selanjutnya di jualkan oleh saksi hadi. Bahwa atas perbuatan terdakwa setidak tidaknya saksi Dadan Hidayaturohman menderita kerugian sebesar Rp. 36.323.000 (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |