Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Pwk PT EAST WEST SEED INDONESIA IYAN BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT EAST WEST SEED INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GINTA RAFANCAPT EAST WEST SEED INDONESIA
Tergugat
NoNama
1IYAN BAHTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. RUYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 404.570.000,00
Petitum

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara sah bahwa Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 12 Desember 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena lalai dalam melaksanakan kewajiban dan kesanggupannya sebagai dalam uraian Pasal 2 ayat (4) Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 12 Desember 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai Orang Tua TERGUGAT sekaligus Pemilik Toko dengan nama TOKO INFO KARYA TANI turut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa piutang yang dimohonkan oleh PENGGUGAT senilai Rp 404.570.000,- (Empat ratus empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Imateril senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembayaran lunas maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah);

 

  1. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT dan/atau yang berada dalam penguasaan TURUT TERGUGAT, baik yang telah diketahui maupun yang akan ditemukan kemudian oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagai jaminan pelaksanaan putusan perkara ini;

 

  1. Menyatakan penetapan sita jaminan tersebut sah dan berharga di mata hukum;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Ex aquo et bono, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak