Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian pinjaman antara Penggugat dan Tergugat  serta Para Turut Tergugat;
- Menyatakan Para Turut Tergugat selaku Pemilik Modal Usaha atas uang sebagaimana Kwitansi yaitu:
- Kwitansi tertanggal 01Â Desember 2023 atas nama Ibu Heni sejumlah Rp.250.000.000.- adalah milik Turut Tergugat I
- Kwitansi tertanggal 13 Januari 2023 atas nama Bp. Saeful Barkah sejumlah Rp. 500.000.000.- adalah milik Turut Tergugat I
- Kwitansi tertanggal 01 Februari 2023 atas nama Ibu Heni Nuraeni sejumlah Rp. 300.000.000.- adalah milik Tergugat II
- Kwitansi tertanggal 07 Januari 2023 atas nama Ibu Sri Mulyani sejumlah Rp. 100.000.000.- adalah milik Turut Tergugat III;
- Menyatakan hutang modal usaha yang diterima Penggugat sebesar Rp. 1.160.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Â
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas pemotongan uang modal usaha milik para Turut Tergugat sejumlah Rp 100,000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Potongan admintrasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah); dengan rincian :
- Kwitansi tanggal 01 desember 2022, potongan admin Rp. 15.000.000.-
- Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
- Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hakmilik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah) dengan rincian :
- atas pinjaman kwitansi tertanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-
- atas pinjaman kwitansi tertanggal 7 Januari 2023 Sebesar Rp. 5.000.000.-
- Potongan komisi Tergugat yaitu Sebesar Rp. 30,000,000,-(tiga puluh juta rupiah); dengan rincian:
- Kwitansi tanggal 01 Desember 2022, sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, sebesar Rp. 10.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 07 januari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
- Menghukum Tergugat  secara kontan dan sekaligus untuk mengembalikan kepada Pengugat uang pemotongan modal usaha tanpa seijin Penggugat sebesar Rp 100,000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
- Potongan admintrasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah); dengan rincian :
- Kwitansi tanggal 01 desember 2022, potongan admin Rp. 15.000.000.-
- Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
- Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hakmilik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah) dengan rincian :
- atas pinjaman kwitansi tertanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-
- atas pinjaman kwitansi tertanggal 7 Januari 2023 Sebesar Rp. 5.000.000.-
- Potongan komisi Tergugat yaitu Sebesar Rp. 30,000,000,-(tiga puluh juta rupiah); dengan rincian:
- Kwitansi tanggal 01 Desember 2022, sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, sebesar Rp. 10.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
- Kwitansi tanggal 07 januari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
A T A U : Jika Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon putusan berdasarkan azas kepatutan, kemanusiaan dan keadilan. |