| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Desa Hegarmanah (Tergugat) untuk segera mengeluarkan warkah terhadap objek tanah seluas 3.245 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Sanim berdasarkan Surat pemberitahuan pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.16.081.009.003.0125.0 yang terletak di Blok 003 Kampung Parung Dadap Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dengan batas batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Ratim / PT MOS
- Sebelah Timur : M Karta / PT MOS
- Sebelah Selatan : Ujang
- Sebelah Barat : PT MOS
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) maupun immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan cara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |