Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
AIMAN SUGANDI ALIAS BOBY BIN TATANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1490/M.2.14/Enz.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------- Bahwa Terdakwa AIMAN SUGANDI ALIAS BOBY BIN TATANG pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Gang Mawar II Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa AIMAN SUGANDI Alias BOBY BIN TATANG pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan Rumah Makan Padang Katuju Jalan Jend Ahmad Yani No.25 Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |