Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta 1.Sintia
2.Joni Setiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sintia
2Joni Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.554.442,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.216.554.442,- (DUA RATUS ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.207,705,181,- (DUA RATUS TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.8,487,035,- (DELAPAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA PULUH LIMA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.362,226,- (TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
  4. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
    • Sertifikat Hak Milik No.977 atas nama Nyonya Sintia, tanggal 27-01-1995, Gambar Situasi Nomer : 1935/1994 tgl 03-11-1994,  Luas 220 m2, berlokasi di Kp.Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak