| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dewi Puspitasari, S.H., M.M | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
61.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI MANFAAT GANDA Nomor 1649/PK.KON/PSI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 70.833.612,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |