Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua, di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 6211/IST/2007, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 2 Juli 2007, semula tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULLAH JAMIL dan seorang ibu bernama YATRA ANDRIYANI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua : dari seorang ayah bernama DEDEN SUNAYATULAH JAMIL dan seorang ibu bernama R.YATRA ANDRIEANI ;
3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon; --------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan ; ------ |