Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI Nomor 1971/PK.KON/BIC/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 69.341.459,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 69.341.459,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|