Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.---------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3512/1992, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 22 Oktober 1982 tertulis nama orang tua : dari seorang Perempuan bernama YATY TOHIR isteri dari EFFENDY, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua: dari seorang Perempuan bernama YATY SURJATY istri dari EFFENDY ACHROM. ----------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, guna dibuatkan catatan pinggir didalam register yang diperuntukan untuk itu, dari semula tertulis nama orang tua dari seorang Perempuan bernama YATY TOHIR isteri dari EFFENDY, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua: dari seorang Perempuan bernama YATY SURJATY istri dari EFFENDY ACHROM. ----------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. ----------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ---------------------------------------------------------------------------------- |