| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH |
DEDE KOSWARA BIN AJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-121/M.2.14/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -----Bahwa ia terdakwa DEDE KOSWARA Bin AJA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari sabtu tanggal 23 agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib dan setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Di Depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2 Jalan Bukit Damar II Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------- Atau Kedua -----Bahwa ia terdakwa DEDE KOSWARA Bin AJA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari sabtu tanggal 23 agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib hingga 15.30 Wib dan setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Di Depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2 Jalan Bukit Damar II Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dan di Dusun Kamojing barat RT 011 / 005 Ds. Kamojing ???. Cikampek Kab. Karawang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. -----Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
