Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pwk Hj. Yeyet Suliawati, Amd. Keb. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 009/PP/EHJ/II/2025
Pemohon
NoNama
1Hj. Yeyet Suliawati, Amd. Keb.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cq. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tanggal 05 Desember 2024;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan:
  4. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor:  PRINT-1705/M.2.14/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 Jo.
  5. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor: PRINT-726/M.2.14/Fd.1/06/2023 08 Juni 2023.
    1. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-86/M.2.14/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
    2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka Hj. YEYET SULIAWATI, Amd. Keb. (PEMOHON) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
    3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
    4. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
    5. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya