Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Pwk Tata Rusnata 1.PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
2.Asep Saepudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tata Rusnata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Wijaya. SH. MHTata Rusnata
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
2Asep Saepudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Jual Beli Piutang tertanggal 08-07-2025 (Delapan Juli Dua Ribu Dua Puluh Lima) dengan Nomor Akta 164, dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tertanggal 08-07-2025 (Delapan Juli Dua Ribu Dua Puluh Lima) dengan Nomor Akta : 165. Adalah sah dan patut di lindungi secara hukum atas bidang tanah dan bangunannya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh yang di kenal dengan nama Perum Pesona Panghegar Blok B1 Nomor 7 dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Rumah Blok B1 No. 6

Sebelah Timur: Jalan Perumahan

Sebelah Selatan: Rumah Blok B1 No. 8 (Rumah Bpk.Tubagus Eri H.)

Sebelah Barat     : Blok B3 No. 8 (Rumah Bpk. Ferdi Hardian) dan Rumah Blok B3

No. 7;

  1. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang tereletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh yang di kenal dengan nama Perum Pesona Panghegar Blok B1 Nomor 7 dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Rumah Blok B1 No. 6

Sebelah Timur: Jalan Perumahan

Sebelah Selatan: Rumah Blok B1 No. 8 (Rumah Bpk.Tubagus Eri H.)

Sebelah Barat     : Blok B3 No. 8 (Rumah Bpk. Ferdi Hardian) dan Rumah Blok B3

No. 7;

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.
  2. Membebankan biaya perkara sesuai kententuan Perundang-Undangan.

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak