Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Pwk | PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS | PT. SULZER INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sehingga total kerugian materiil secara keseluruhan yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 6.891.168.000,- (Enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Penggugat selaku distributor listrik PT. PLN (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi kehilangan kepercayaan dari PT. PLN (Persero) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan distribusi listrik dikarenakan tidak tercapainya kuota minimum produksi akibat adanya kerusakan mesin. Dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila harus dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |