| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | JUNIAR ELJANTI DAMPING |  | 2 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | GEESKE CATHARINA DAMPING |  | 3 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | FREDRIKA ELIESTI DAMPING |  | 4 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | HELENA ELSAWANTI DAMPING |  | 5 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | DANNY NURDIANSYAH |  | 6 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | SHINTA DINIATY |  | 7 | ASEP YADI RUDIANA, S.H. | CHRISTIAN EFFENDY |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				PRIMER: 
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
 
 - Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum ELIEZER J.DAMPING dengan  almarhumah SOEWASTI DJAIKIN sebagai berikut:
 
  - JUNIAR ELTIJANTI DAMPING, lahir di Purwakarta , tanggal                   12 Juni 1951 (PENGGUGAT I) ;
 
  - GEESKE CATHARINA DAMPING, lahir di Purwakarta, tanggal               09 Oktober 1953 (PENGGUGAT II) ;
 
  - FREDRIKA ELIESTI DAMPING, lahir di Purwakarta,tanggal                        21 Pebruari 1955 (PENGGUGAT III);
 
  - HELENA ELSAWANTI DAMPING, lahir di Purwakarta, tanggal                08 Pebruari 1957 (PENGGUGAT IV)
 
  - SILVI RESTU KUSHERDIANI, lahir di Purwakarta, tanggal                       16 Nopember 1981 (TERGUGAT I);
 
  - DAVID DWI KRISNA, lahir di Purwakarta, tanggal 24 Desember 1985 (TERGUGAT II);
 
  - DESYANA SUBHANDIANTI, lahir di Jakarta, tanggal                                    06 Desember 1981 (TERGUGAT III);
 
  - DANNY NURDIANSYAH, lahir di Jakarta, tanggal 23 Oktober 1981 ( PENGGUGAT V);
 
  - SHINTA DINIATY, lahir di Jakarta, tanggal 02 April 1984                              ( PENGGUGAT VI);
 
  - CHRISTIAN EFFENDY, lahir di Jakarta, tanggal 01 Maret 1986                          ( PENGGUGAT VII);
 
  
  
 - Menetapkan harta berupa Sebidang tanah seluas 205 M2 (Dua ratus lima meter persegi)  diatasnya berdiri sebuah rumah permanen beratap genting berlantai tegel, yang berasal dari harta bersama, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Desa Purwamekar,  atas nama WASTI, sebagaimana tertera didalam Sertipikat Hak Milik Nomor 643 adalah harta warisan dari WASTI alias SOEWASTI DJAIKIN (Pewaris).
 
 - Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum ELIEZER J.DAMPING dengan  almarhumah SOEWASTI DJAIKIN, menurut KUHPerdata:
 
 
 - JUNIAR ELTIJANTI DAMPING (PENGGUGAT I), selaku anak kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - GEESKE CATHARINA DAMPING (PENGGUGAT II), selaku anak kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - FREDRIKA ELIESTI DAMPING (PENGGUGAT III), selaku anak kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - HELENA ELSAWANTI DAMPING (PENGGUGAT IV), selaku anak kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - SILVI RESTU KUSHERDIANI (TERGUGAT I), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - DAVID DWI KRISNA (TERGUGAT II), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - DESYANA SUBHANDIANTI (TERGUGAT II), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - DESYANA SUBHANDIANTI (TERGUGAT III), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - DANNY NURDIANSYAH (PENGGUGAT V), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - SHINTA DINIATY (PENGGUGAT VI), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 - CHRISTIAN EFFENDY (PENGGUGAT VII), selaku cucu kandung mendapatkan bagian harta bersama dan harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian;
 
 
  
  
 - Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta  atas Sebidang tanah seluas 205 M2 (Dua ratus lima meter persegi)  diatasnya berdiri sebuah rumah permanen beratap genting berlantai tegel, yang berasal dari harta bersama, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Desa Purwamekar,  atas nama WASTI adalah sah  dan berharga;
 
 
  
 - Menghukum para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
 
 
SUBSIDER: 
            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |