Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pwk Novi Marlianti Siti Aisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novi Marlianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Aisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman modal usaha kepada Penggugat, sebesar Rp.115.000.000 (Seratus lima belas juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak