| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat. Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar RpĀ  105.423.287,- (Seratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) 
 Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |