Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Pwk Ahmad Ripai BRI CABANG PURWAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Ripai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donny nastyAhmad Ripai
Tergugat
NoNama
1BRI CABANG PURWAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementian Keuangan Republik indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor wilayah DJKN(KPKNL) , Purwakarta
2Badan Pertanahan Nasional Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat, untuk seluruhnya;-----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat dan Rekannya Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan nilai Lelang yang rendah dari harga Pasaran;-----------------------------------

 

  1. Menyatakan Bahwa kerugian yang dialami Penggugat yang jaminan asetnya di lelang di bawah harga Pasar adalah Rp714.000.000.,00.,(tujuh ratus empat belas juta rupiah).,------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I Untuk menghitung Ulang Penilaian Nilai Pasar dan Likuidasi Aset Milik Penggugat;--------------------------------------------

 

  1. Membatalkan Proses Lelang yang terjadi dan tidak dapat di terima, (Posita 15), Yang dilaksanakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, seharus lelang eksekusi melalui Putusan Pengadilan;------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Berkedudukan di Jl. Siliwangi No.09 Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I. Dan Badan Pertanahan Nasional Purwakarta, Berkedudukan di Jl. Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41181. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II, Tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;---------

 

  1. Menyatakan Sah atas semua alat bukti yang digunakan Penggugat dalam perkara ini ; ---------------------------

 

 

  1. Mebebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT;----------

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan yang seadil – adilnya.

( Ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak