Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.Liem Singgih Limanto
2.Cicilya Theresiawaty
Isep S Yahya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liem Singgih Limanto
2Cicilya Theresiawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Steven Izaac Risakotta, S.E., SH., M.H.Liem Singgih Limanto
2Steven Izaac Risakotta, S.E., SH., M.H.Cicilya Theresiawaty
Tergugat
NoNama
1Isep S Yahya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhamad Farid Faruk
2Ali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 495.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli antara Tuan Ali dan Nyonya Cicilya Theresiawati tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris di Purwakarta yaitu Aneu Agustin, S.H., M.Kn. dan disaksikan oleh Liem Yoharnadi Limbara dan Hartono Tanidjojo, sah menurut hukum;
  3. Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah berstatus hak milik yang seluruhnya terletak di KP Selaeurih RT.24/RW.06, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat yaitu sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 02360/Bunder, Surat Ukur tertanggal 26 Juli 2019 nomor 00254/Bunder/2019 dengan luas 90 M2 A/n Muhamad Farid Faruk, dengan batas-batas yaitu:

- Sebelah Utara: Jalan HM.01024 (sisa)

- Sebelah Timur: Jalan HM.01024 (sisa)

- Sebelah Barat: Tanah Bu Cicilya

- Sebelah Selatan: Tanah Bu Cicilya

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 02361/Bunder, Surat Ukur tertanggal 26 Juli 2019 nomor 00255/Bunder/2019 dengan luas 88 M2 A/n Muhamad Farid Faruk, dengan batas-batas yaitu:

- Sebelah Utara: Jalan HM.01024 (sisa)

- Sebelah Timur: Tanah Bu Cicilya

- Sebelah Barat: Tanah Nana

- Sebelah Selatan: Tanah Bu Cicilya

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 02362/Bunder, Surat Ukur tertanggal 26 Juli 2019 nomor 00256/Bunder/2019 dengan luas 101 M2 A/n Muhamad Farid Faruk, dengan batas-batas yaitu:

- Sebelah Utara: Tanah Bu Cicilya

- Sebelah Timur: Jalan HM.01024 (sisa)

- Sebelah Barat: Tanah Nana

- Sebelah Selatan   : Tanah Bu Cicilya

     Milik sah Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat atas 3 (tiga) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.495.000.000,00 (empat ratus sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dan akan bertambah setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dibayar lunas;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian imaterial sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak