Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Pesta Pora Abadi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. | PT Pesta Pora Abadi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lee Hwi | 2 | Dewi Yanto | 3 | Ang Siu In (Betty) | 4 | Budi Mulyanto | 5 | Kendi Mulyanto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mohon dikabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa-Menyewa antara Penggugat dan Para Penggugat adalah sah;
- Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Para Tergugat telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Memerintahkan para Tegugat untuk berhenti dan/atau tidak menjadikan area lahan Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta sebagai area mobilisasi dan/atau akses jalan Alat Berat dan/atau akses keluar masuk kendaraan project pada area lahan Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta sebagaimana kepemilikan hak sewa milik Penggugat;
- Memerintahkan para Tegugat untuk menghentikan pembangunan pada area lahan belakang Restoran Mie Gacoan cabang Purwakarta;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiill serta Imateriil yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair: Sekiranya Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |